Berita
Tim Advokat LKBH Institut Daarul Qur’an memenangkan Perkara Hak Asuh Anak dalam No perkara 3208/Pdt.G/2022/PAJT Penggugat inisial (NDY) dengan Kuasa Hukumnya Adv. Abdul Muiz Nuroni, S.H., M.H dan Adv. Agus Nandar Syaripudin, S.H Melawan Tergugat (MP) Kuasa Hukumnya berinisial (NN) di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Oleh : Tim Advokat LKBH DAQU Jakarta
128 Views
admin berita febi
0
Tags :