• 021-31-118-118
  • info@idaqu.ac.id
  • Institut Daarul Qur'an Jakarta

Sekilas Fakultas

Program Studi Manajemen Bisnis Syariah pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Daarul Qur’an Jakarta resmi diselenggarakan pada tanggal 13 Maret 2020, setelah sebelumnya Institut Daarul Qu’ran Jakarta secara resmi berdiri pada Tanggal 19 Februari 2020 berdasarkan keputusan Menteri Agama No.116 Tahun 2020. Pendirian prodi ini memiliki tujuan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan aplikasi manajemen bisnis secara syariah yang sudah semakin banyak diminati masyarakat.

Manajemen Bisnis Syariah menyelenggarakan program sarjana dalam bidang enterpreneurship dan pengelolaan bisnis syariah melalui tahap pendidikan akademik dan aplikatif. Kompetensi yang dihasilkan adalah lulusan yang mampu menguasai teori, pemikiran dan temuan dibidang manajemen bisnis syariah serta mampu membaca peluang dan mengendalikan bisnis  secara personal maupun kelompok dengan berkarakter qur’ani serta mengamalkan daqu methode dalam kehidupan sehari-hari.

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Daarul Qur’an Jakarta Islam Institut Daarul Qur’an Jakarta dibentuk bersamaan dengan berdirinya Intitut Daarul Qur‟an Tanggal 19 Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam (FEBI) Hukum Ekonomi Syari’ah 2020 berlandaskan Surat KMA Republik Indonesia No. 116 Tahun 2020 Tentang izin Pendirian Institut Daarul Qur’an Jakarta. Adapun pendirian program studi ini memiliki tujuan untuk mengembangkan paradigm ilmu pengetahuan dan Hukum di Indonesia sesuai dengan prinsip dan tujuan besar yang di bawa oleh Yayasan Daarul Qur’an Indonesia sebagai lembaga yang mencetak ahli ahli agama yang berlandasakan prinsip-prinsip Daqu Methode.

Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) Institut Daarul Qur’an merupakan salah satu Prodi yang ditawarkan kepada para akademisi untuk jenjang program Sarjana (S1), yang akan memperdalam cakrawala keilmuan khususnya dalam bidang Hukum Ekonomi Syari’ah yang di mana para mahasiswa akan diarahkan untuk menguasai Ilmu Hukum Islam (Fiqh) dan Hukum Positif serta memiliki kompetensi sebagai Konsultan Hukum di Lembaga Keuangan, baik lembaga keuangan konvensional maupun lembaga keuangan Syari’ah. Dewan Pengawas Syari’ah (DPS), Panitera, Hakim, Advokat, pemikir ataupun peneliti hukum Ekonomi Syari’ah. Juga bisa masuk di kementrian Agama, perbankan Syari’ah, pemerintah Daerah, pengurus di Majlis Ulama Indonesia (MUI), para da’i dalam bidang Hukum Islam, Entrepreuner dan sebagainya.

 

131 Views