• 021-31-118-118
  • info@idaqu.ac.id
  • Institut Daarul Qur'an Jakarta
Berita
Kuliah Umum “Pengantar Ilmu Hukum di Indonesia” Bersama Dr. Azmi

Kuliah Umum “Pengantar Ilmu Hukum di Indonesia” Bersama Dr. Azmi

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) kali ini menggelar kuliah umum yang bertemakan “Pengantar Ilmu Hukum di Indonesia”. Kegiatan kali ini bertempat di Aula lantai 1 gedung kelas Idaqu dan diikuti oleh banyak mahasiswa khususnya Prodi HES sendiri. Kuliah Umum yang digelar Rabu (15/12) ini juga disiarkan secara langsung di channel youtube Institut Daqu.

Acara dibuka langsung oleh Rektor Idaqu, Ustadz Anwar Sani bersama Kaprodi HES Idaqu, Ustadz Munjir Tamam. Dalam sambutannya Ustadz Sani mengatakan “InsyaAllah kita akan mendapatkan manfaat yang banyak, karena seluruh mahasiswa Idaqu perlu memiliki bekal pengetahuan tentang hukum-hukum yang ada di indonesia.”

Kita hidup selaku manusia yang mana merupakan makhluk sosial yang membutuhkan interaksi antara manusia yang satu dengan yang lain. Adapun interaksi ini haruslah diatur oleh norma-norma yang baik. Dalam kesempatan kali ini Prodi HES mengundang Dr. Azmi Syahputra, M.H. yang merupakan Dosen Universitas Trisakti sekaligus Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha). 

Dr. Azmi dalam pemaparan materinya membahas mendalam tentang hukum, mulai dari mengapa hukum itu diperlukan, dasar hukum di Indonesia sampai sumber hukum dibuat. “Membuat hukum itu harus berasaskan ketuhanan. Kalau kamu tidak membawa Allah maka kamu tidak akan bisa memanusiakan manusia,” jelasnya.

“Lalu ada kemanusiaan yang adil dan beradab, manusia yang adil dan beradab itu manusia yang berdiri tanpa menjatuhkan orang lain,” tutupnya.

Lalu kuliah umum hari ini ditutup dengan penandatanganan MoA antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis dengan Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia. Semoga kegiatan ini dapat menjadi wasilah dimana para mahasiswa semakin terbuka terhadap pemahaman-pemahaman hukum yang terjadi di Indonesia.

148 Views
Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published.